Pengertian Etika
Etika
berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang
baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan
kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang
berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut
masyarakat.
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut
keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang
tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan
untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang
menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional
sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu
profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja
sesuai dengan profesinya.
Pengertian
Etika Profesi
Etika
profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik
profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara
tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak
baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah
disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk
dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak
berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik
juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Fungsi Kode
Etik Profesi
1. Kode etik
profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai
seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal
pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
2. Kode etik
profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
3. Kode etik
profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja
(kalangan sosial).
4. Kode etik
profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Contoh Penyelewengan Terhadap Kode Etik Profesi Polisi
Contoh pelanggaran kode etik polisi yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian
Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung Jawa Barat. Kepala Kepolisian Sektor
(Kapolsek) Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Kompol Brusel Duta Samodra diduga
menerima suap sebesar Rp1 miliar. Suap itu diterima Kapolsek Brusel dari
tersangka kasus sabu berinisial A yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di
Bandara Husein Sastranegara Bandung beberapa waktu lalu. Kapolrestabes Bandung
Kombes Pol Widodo Prihastopo membenarkan informasi dugaan penerimaan suap ini.
Menurut Widodo, pihaknya sudah menjalankan tindakan tegas kepada anak buahnya
itu. Brusel telah ditindak karena pelanggaran kode etik. “Yang bersangkutan
jalani sidang kode etik yang dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Bandung
(AKBP Rhinto Prastowo).
Kategori (pelanggarannya) penyalahgunaan
wewenang," tutur Widodo di Mapolrestabes Bandung. Selain itu, pihaknya
juga telah menyerahkan kasus ini untuk diproses di Kepolisian Daerah (Polda)
Jawa Barat. "Kami telah menyerahkan kasus ini ke Polda Jabar,” singkatnya.
Dia enggan merinci lebih jauh mengenai kasus yang mencoreng korps Polri.
“Silahkan saja tanya ke Kabid Humas Polda Jabar," tambahnya. Widodo
berharap kejadian serupa tidak terulang kepada anak buahnya yang lain. Dia
mengingatkan bahwa tugas pokok polisi adalah pemelihara, penegak hukum,
pelindung juga pengayom masyarakat. “Apapun inovasi dan improvisasina tapi
outputnya harus mengacu hal-hal tersebut," tegasnya. Berdasarkan informasi
yang dihimpun, Kapolsek Brusel Duta Samodra diduga telah melepaskan tersangka
kasus narkotika yang ditangani Kapolsek Cicendo. Tersangka A dibebaskan karena
menyetorkan uang Rp1 miliar. Brusel menerima suap bersama seorang anak buahnya.
Kini kedua polisi ini meringkuk di tahanan Polda Jabar.
Kasus pelanggaran kode etik di atas adalah kasus yang
dilakukan oleh seorang polisi yang bernama Kompol Brusel Duta Samodra, Kepala
Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung Jawa Barat. Brusel Duta Samudra diduga
telah menerima suap dari tersangka kasus sabu berinisial A yang ditangkap oleh
petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara Bandung. Padahal seorang
polisi terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Disini apa yang dilakukan Kompol Brusel Duta Samudra telah melanggar 1. Pasal
10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang kode etik profesi
kepolisian negara republik Indonesia No.Pol: 7 Tahun 2006 terutama ayat (1)
huruf c, d, dan e Dalam etika dalam hubungan masyarakat anggota polri wajib:
menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan menjunjung tinggi nilai
kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan dalam masyarakat. Perbuatan Kompol
Brusel Duta samudra yang menerima suap dari tersangka sehingga mengakibatkan
tersangka dibebaskan dari ancaman hukuman, ini merupakan perbuatan tercela dan
dengan jelas keadilan tidak ditegakkan padahal dia adalah seorang polisi yang
seharusnya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum
serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta menjadi panutan yang
baik bagi masyarakat dan harus menegakkan keadilan seadil-adilnya. Pasal 10
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang kode etik profesi
kepolisian negara republik Indonesia No.Pol: 7 Tahun 2006 ayat (2) : Anggota
polri wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak
kehormatan profesi dan organisasi dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan,
dan kebenaran demi pelayanan kepada masyarakat sebagaimana yang dimaksud ayat
(1) huruf c.
Pemeriksaan atas pelanggaran kode etik profesi
dilakukan oleh komisi kode etik polri. Perbuatan Kompol Brusel Duta samudra
dapat dikenai sanksi dimasukan ke rumah tahanan dengan waktu yang telah
ditentuan dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai Kepala Kepolisian
Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung, Jawa Barat, melihat perbuatan kejahatan yang
dilakukan sangat berat, yaitu:
Sebagai Kepala Kepolisian Sektor
(Kapolsek) seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat terutama yang
paling penting adalah contoh buat anak buahnya, tapi sebagai Kepala Kepolisian
Sektor (Kapolsek) malah melakukan perbutan suap.
Suap yang diterimanya hingga mengakibatkan
tersangka A dibebaskan, padahal tersangka A ini terlibat kasus sabu, yang
seharusnya tersangka A ini mendapat hukuman yang sangat berat. Uang suap yang
diterima dalam jumlah yang sangat besar hingga mencapai 1 miliar.